PATI I Satlantas Polresta Pati kembali mengedukasi masyarakat secara kreatif. Lewat Operasi Patuh Candi 2025, mereka menggelar aksi simpatik yang menyasar kesadaran warga soal pentingnya keselamatan berkendara.
Dengan menggandeng 11 instansi termasuk Jasa Raharja, Propam, dan BPKAD, aksi ini menyentuh langsung 62 pengendara, 35 tertib mendapat hadiah, 27 lainnya diberi nasihat.
Tidak ada denda, hanya edukasi ramah dan penuh senyum. “Tujuan utama adalah mengubah pola pikir.
Tertib itu pilihan sadar, bukan paksaan,” ungkap Kompol Riki Fahmi Mubarak, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR dihadapan korantv10.com, Selasa (15/7/25).
Disinilah kegiatan Operasi Patuh Candi 2025 digelar dengan maksud tujuan dalam Undang – Undang
- Dasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
- Peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan dinjalan dan tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas;
- Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/1186/V/OPS.1.3./2025 Tanggal 28 Mei 2025 Tentang Waktu Pelaksanaan Operasi Patuh-2025;
- Surat Dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/6768/VI/OPS.1.3./2025/ROOPS Tanggal 30 Juni 2025 Tentang Direktif Operasi Kepolisian Kewilayahan Dengan Sandi ”Patuh Candi-2025;
- Perkiraan khusus Intelijen Kepolisian Resor Kota Pati Nomor R/Kirsus/5/VII/OPS.1.3./2025/Satintelkam tanggal 10 Juli 2025 tentang Ops Patuh Candi 2025 di wilayah Hukum Polresta Pati
- Surat perintah Kapolresta Pati Nomor : Sprin/ 1187 /VII/OPS.1.3./2025 Tanggal 08 Juli 2025 tentang perintah pelaksanaan Operasi “Patuh Candi-2025” Polresta Pati.
Hal ini jadi bukti bahwa budaya tertib bisa dibangun lewat pendekatan persuasif. Masyarakat pun merasa dihargai, bukan ditakuti.(@Gus Kliwir)