PATI, Korantv10.com I Menanggapi laporan masyarakat tentang pendamping Desa yang merangkap jabatan ini. Kami dari LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) telah melakukan investigasi di lapangan.
Dari hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan sejumlah pendamping Desa di wilayah Kabupaten Pati yang juga menjabat sebagai tenaga ahli dalam berbagai program seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), hingga proyek sanitasi.
Rangkap jabatan ini dinilai melanggar peraturan yang bertujuan untuk memastikan kinerja optimal pendamping Desa.
Sesuai undang – undang, pendamping Desa dilarang memiliki jabatan ganda yang dapat mengganggu komitmen mereka dalam mendukung pembangunan Desa secara maksimal.
Ketua LSM Harimau, Harwito menyatakan bahwa dalam temuan ini sangat merugikan masyarakat Desa.
Seperti dalam pendamping Desa, seharusnya fokus pada tugas utama mereka dalam mendampingi program pembangunan.
Kenapa malah merangkap jabatan, hanya akan mengurangi perhatian mereka terhadap tugas yang seharusnya menjadi prioritas.” kata Harwito saat di wawancarai Media, Selasa (24/12/24).
Wakil LSM Harimau, Pipit Fidianto menambahkan, adanya dugaan kasus rangkap jabatan pendamping Desa di wilayah Kabupaten Pati ini. Memang mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Pemerintah daerah, melalui Dispermades dan Inspektorat, diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pipit Fidianto juga menekankan bahwa pendamping Desa harus memiliki komitmen penuh terhadap tugas mereka.
Reformasi sistem pendampingan Desa menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Dengan demikian, pembangunan harus maksimal dan berkelanjutan dapat tercapai sesuai harapan masyarakat.
Inisial EO kini menjabat sebagai pendaping Desa di Pati kota dan merangkap jabatan sebagai proyek P3TGAI di Desa Gabus serta P3TGAIÂ Desa gebang.
Hal ini kami mendesak ispektorat dan dispermades agar segera turun. Apakah rangkap jabatan di perbolehkan?”, ungkap Pipit Fidianto.(red)