BANTEN – Aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten di Legok, Kota Serang, menjadi sorotan publik.
Polda Banten memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) malam itu, berawal dari upaya penarikan kendaraan secara paksa.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan yang menyebabkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa hingga saat ini dua pelaku telah diamankan.
Sementara itu, sembilan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, dalam aksi kekerasan tersebut. Polda Banten menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Setiap perusahaan pembiayaan wajib mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk memiliki dokumen fidusia yang sah sebelum melakukan eksekusi kendaraan.
Kapolda Banten melalui Kabidhumas menekankan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan tidak memiliki tempat di tengah masyarakat.
Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap kelompok-kelompok yang mencoba menjalankan praktik premanisme dengan dalih penagihan kredit”,ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Rabu (3/6/26).
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, Polda Banten optimistis seluruh pelaku dapat segera ditangkap.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi, apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron.(red)

















