PATI – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir hari ini memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Unit Jatanras Polresta Pati atas keberhasilan mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi bukti nyata profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan anak.
“Kerja cepat yang dilakukan Polresta Pati patut diapresiasi. Dalam waktu beberapa hari, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan di kantor Jakarta, jumat (5/6/26).
Ia mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam setiap kasus yang menyangkut korban anak.
Oleh sebab itu, keberhasilan aparat dalam mengungkap perkara tersebut memberikan rasa keadilan, sekaligus ketenangan bagi masyarakat.
Kasus pembuangan bayi tersebut sempat menghebohkan warga wilayah Juwana, setelah seorang bayi laki-laki ditemukan masih hidup dengan kondisi ari-ari yang masih menempel.
Berkat pertolongan warga dan tenaga kesehatan, bayi berhasil diselamatkan. dalam proses penyelidikan, Tim Jatanras Polresta Pati yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Arief Danubrata di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial AYU I.
Agus Kliwir menegaskan bahwa tindakan membuang bayi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, karena mengancam keselamatan nyawa seorang anak yang tidak berdosa.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun, agar tidak melakukan tindakan serupa,” lanjutnya.
RPPAI mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial untuk terus memperkuat edukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Dengan adanya sinergi berbagai pihak, diharapkan kasus-kasus yang mengancam keselamatan anak dapat dicegah sejak dini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini. sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindakan yang melanggar hak anak, akan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas.(red)
















