KOTA SEMARANG – Perkembangan teknologi kini dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap para pelaku saat ini menggunakan berbagai modus baru
Mulai dari sistem tempel, aplikasi percakapan terenkripsi hingga menyamar sebagai jasa pengiriman maupun kurir paket.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru bagi aparat dalam upaya pemberantasan narkotika.
Meski demikian, pihaknya memastikan kepolisian terus meningkatkan kemampuan teknologi dan pengawasan
Guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang semakin kompleks dan selama Januari hingga Juni 2026
Ditresnarkoba Polda Jateng bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus narkoba dengan 1.485 tersangka yang diamankan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dan obat berbahaya seberat 215,81 kilogram serta sejumlah kendaraan dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika”, ujar Kombes Pol. Yos Guntur kepada wartawan, Selasa (30/6/26)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba
Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba.
Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan, dan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
Seluruh tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru.(red)















