KOTA SEMARANG – Dari puluhan kasus 3C yang berhasil diungkap selama Juni 2026, kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Sragen menjadi perhatian publik
Karena menyebabkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang juga residivis kasus serupa
Hal ini diketahui telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban, dan memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk masuk ke dalam rumah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir berkata bahwa tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Selain kasus di Sragen, kepolisian juga mengungkap kasus curas di wilayah Purbalingga dengan kerugian korban mencapai Rp70 juta.
Polisi mengamankan pelaku berinisial RR yang diketahui baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan, sebelum kembali melakukan aksi kejahatan.
Sementara di wilayah Kendal, pelaku curat menjalankan aksinya secara terorganisir dengan menyewa serta memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian”, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng kepada wartawan, Selasa (30/6/26).
Polda Jateng memastikan akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan
Guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Jawa Tengah”, pungkasnya.(red)
















