• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Terpopuler

270 Kasus Diungkap Polres Ketapang

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
April 19, 2022
in Terpopuler
0
270 Kasus Diungkap Polres Ketapang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG – Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K., M.H, menyampaikan Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 yaitu dari tanggal 01 April sampai tanggal 14 April 2022, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 270 kasus.” Dengan rincian sebanyak 35 Kasus naik ke tahap penyidikan berikut 52 pelaku yang diamankan, sedangkan 235 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

“Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang sebagai berikut : NARKOBA : Target operasi sebanyak 6 kasus, dan Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka 26 orang ( 23 laki laki, 3 Perempuan ), total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah :

BacaJuga

Agus Kliwir : Inspirasi Peradaban Masa Depan “Joglo Mataraman Tumpangsari”

Agus Kliwir : Inspirasi Peradaban Masa Depan “Joglo Mataraman Tumpangsari”

Juni 29, 2025
Panggung Joget, Bupati Pati : Saya Terkejut

Panggung Joget, Bupati Pati : Saya Terkejut

Juni 12, 2025
Kolaborasi Tokoh Pati di Balik Tembok Lapas, Harapan Baru Bagi Warga Binaan

Kolaborasi Tokoh Pati di Balik Tembok Lapas, Harapan Baru Bagi Warga Binaan

Juni 11, 2025
Sarasehan Budaya, Ukhwatur Roi Bilang Warnai Malam Lek-Lekan Sedekah Bumi

Sarasehan Budaya, Ukhwatur Roi Bilang Warnai Malam Lek-Lekan Sedekah Bumi

Mei 25, 2025

SABU seberat 42,32 Gram Bruto, PIL INEKS sebanyak 1 butir dengan berat 0,32 Gram Bruto, UANG TUNAI sebesar Rp 15.280.000 ( Lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.

JUDI : Target operasi sebanyak 5 kasus, Dan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 10 kasus dengan tersangka 19 orang ( 17 laki laki, 2 Perempuan ) dengan total barang bukti yang diamankan :

2 Kotak Kartu Remi Box, 2 Buah Buku Rekap Nomor Togel, 6 Buah Handphone, 6 buah Lapak, 15 Buah Dadu serta Uang Tunai sebesar Rp 32.869.000,- ( Tiga puluh dua juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah )

READ  Tahun 2023, Ketua IMI Siap Gelar Delapan Kejuaraan Balap Internasional

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah

MIRAS : Dari target operasi sebanyak 4 kasus, Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 49 kasus, dimana sebanyak 5 kasus miras yaitu produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 5 orang, dengan barang bukti , 1 Drum berisi 150 liter Arak, 17 Jerigen arak ukuran 20 Liter, 2 Buah Dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 Kg, 3 karung gula ukuran 25 Kg serta 78 Kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

Ke lima pelaku produsen Miras terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara

Untuk 44 Kasus miras lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil ( beberapa botol ). Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku Penjual miras untuk tidak lagi menjual miras.

PROSTITUSI : Sebanyak 69 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing.

PREMANISME : Dari 49 kasus premanisme, 47 kasus dilakukan pembinaan dan sebanyak 2 kasus naik penyidikan yaitu kasus penganiayaan dengan tersangka 2 orang, beserta barang bukti berupa : 2 helai pakaian korban dan 2 helai pakaian tersangka Kepada pelaku diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara

PETASAN : Sebanyak 10 kasus petasan yang keseluruhan dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak

READ  Polres Metro Gelar Olah Raga Pagi

SAJAM : Sebanyak 65 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 65 bilah parang dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan saat para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja.
( Sumber : Posko Ops Pekat Kapuas 2022 Polres Ketapang )

Selain kasus kasus diatas, Dalam sepekan ini, Polres Ketapang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dimana ada 2 kasus yang ditangani sebagai berikut :

1). Pada hari rabu 13 April 2022 sekira pukul 11.00 wib, tim Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Hitam dengan nomor polisi KB 8495 ZL yang sedang melintas di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Saat diamankan, mobil yang dikendarai sdr JH sedang mengangkut 11 Drum berisi BBM jenis Solar yang diduga akan di jual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

2). Pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 05.00 Wib, berdasarkan informasi dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan 1 unit truck Mitsubishi dengan nomor polisi KB 697 XY yang di kendarai sdr SU. Saat diamankan di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Truck tersebut sedang mengangkut 34 Drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM solar subsidi.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

READ  Polri Tambah 1.079 Personel Baru Terlatih

Keseluruhan, dilakukannya Operasi Pekat serta penanganan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, merupakan implementasi dari pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan Polres Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana dan terus melakukan pengawasan BBM subsidi sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.(Red)

Post Views: 123
Previous Post

Uu Ruzhanul Ajak Warga Jabar Tunjukkan Solidaritas Nyata Untuk Palestina

Next Post

Larangan Petasan, Waka Polsek Gencarkan Sosialisasikan ke Warga

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Larangan Petasan, Waka Polsek Gencarkan Sosialisasikan ke Warga

Larangan Petasan, Waka Polsek Gencarkan Sosialisasikan ke Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Juni 19, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Juni 29, 2025
Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Juni 29, 2025
Perjuangan AKP Suntoro Selamatkan Disabilitas Tanpa Arah

Perjuangan AKP Suntoro Selamatkan Disabilitas Tanpa Arah

Juni 29, 2025
Agus Kliwir : Inspirasi Peradaban Masa Depan “Joglo Mataraman Tumpangsari”

Agus Kliwir : Inspirasi Peradaban Masa Depan “Joglo Mataraman Tumpangsari”

Juni 29, 2025

Recent News

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Juni 29, 2025
Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Juni 29, 2025
Perjuangan AKP Suntoro Selamatkan Disabilitas Tanpa Arah

Perjuangan AKP Suntoro Selamatkan Disabilitas Tanpa Arah

Juni 29, 2025
Agus Kliwir : Inspirasi Peradaban Masa Depan “Joglo Mataraman Tumpangsari”

Agus Kliwir : Inspirasi Peradaban Masa Depan “Joglo Mataraman Tumpangsari”

Juni 29, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Juni 29, 2025
Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Juni 29, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In