Korantv10.com, PATI I Sat Resnarkoba Polresta Pati berhasil mengungkap jaringan kecil penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blaru, Kecamatan Pati.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Kompol Agus Budi Yuwono ini menjadi salah satu langkah konkret Polresta Pati dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni inisial AS alias Jadem (46), AM alias Bulu (35), dan SL alias Tuyul (41).
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam jaringan yang sama. Barang bukti berupa satu paket sabu ditemukan pada inisial AS dan AM saat mereka berada di jalur lingkar lama Desa Blaru.
Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal.
“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat. Informasi mereka menjadi titik awal bagi kami untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam,” kata Kasat Narkoba Polresta Pati saat diwawancarai media dilokasi, Selasa (21/1/25).
Menurut Kompol Agus Budi Yuwono, kedua pelaku pertama mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara yang unik, yakni memasukkan sabu ke dalam potongan sedotan hitam dan membungkusnya dengan plastik klip kecil.
“Mereka mengira cara ini akan mengelabui petugas, tetapi tim kami berhasil mengungkapnya,” tambah Kompol Agus Budi Yuwono.
Dari penggeledahan ponsel milik inisial AS dan AM, polisi mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada pelaku ketiga, SL.
Dengan bergerak cepat, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap SL di Desa Ngemplak Lor. Dalam interogasi awal telah ada petunjuk
Seperti Inisial SL mengaku sebagai perantara yang mendapatkan barang dari pemasok utama. Sayangnya, bandar narkoba tersebut hingga kini masih buron.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, menyampaikan apresiasi kepada timnya atas keberhasilan pengungkapan ini.
Ia juga menyebut, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan besar di balik peredaran narkoba di wilayah Pati dapat diungkap.
Menurut Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, kasus ini menjadi bukti bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama – sama melawan penyalahgunaan narkotika. “Ini adalah tanggung jawab bersama.
Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ucap Kapolresta Pati.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Pati dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti mereka. Kini diharapkan bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.(@Gus Kliwir)