Korantv10.com, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari hari ini kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY.
Langkah ini dilakukan pada 26 Januari 2025 setelah inisial LY diketahui melanggar aturan penggunaan visa kunjungan di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Inisial LY, seorang pria berusia 41 tahun, ditemukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berada di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan Konawe Selatan.
Meskipun menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13, inisial LY tidak memiliki izin resmi untuk turun dari kapal dan tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist).
Pelanggaran ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi Kendari dengan memutuskan untuk mendeportasi inisial LY ke negara asalnya.
Proses deportasi berlangsung dengan lancar melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta, di bawah pengawalan ketat petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap WNA yang melanggar aturan. Ketertiban hukum harus dijaga demi kebaikan semua pihak,” kata James dihadapan media, Selasa (28/1/25).
James menambahkan, bagi pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng aturan keimigrasian, tetapi juga dapat menimbulkan masalah di tingkat lokal.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja ini akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Selain itu, ia pun mengimbau perusahaan -perusahaan di Indonesia, khususnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk memastikan bahwa seluruh dokumen keimigrasian telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi aturan dan tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum keimigrasian,” tambah James.
Deportasi ini merupakan salah satu langkah strategis yang sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM dalam mendukung kebijakan nasional terkait penegakan hukum keimigrasian.
Disinilah, James berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar selalu mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing berada di wilayah Indonesia harus menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin yang diberikan.
Penegakan hukum adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan negara,” ungkap James dengan nada tegas.(red)