Korantv10.com, PATI I Isu mengenai kepemilikan senjata tajam oleh remaja menjadi salah satu topik yang dibahas dalam FGD yang digelar oleh Polresta Pati.
Beberapa peserta menanyakan bagaimana regulasi terkait produksi dan kepemilikan senjata tajam, khususnya bagi pengrajin yang membuatnya.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama menjelaskan bahwa Undang -Undang Darurat tidak mengatur pengrajin senjata tajam, tetapi lebih kepada mereka yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian berencana melakukan sosialisasi kepada pengrajin senjata tajam agar tidak membuat senjata yang berpotensi membahayakan masyarakat”, kata Kapolresta Pati.(@Gus Kliwir)