Korantv10.com, PATI I Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa karmisih kembali digelar di pengadilan negeri kelas 1A Pati, pada Senin (10/3/2025).
Persidangan ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan menghadirkan beberapa saksi dari pihak korban.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 26 Januari 2023 di Desa Bendar, saat pemeriksaan setempat dalam perkara kapal yang melibatkan suwarti dan budi melawan zana.
Dalam kesempatan itu, karmisih diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik siti fatimah al zana nur fatimah.
Namun, dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H., M.H dari CPM & Partners, menyoroti bukti rekaman video yang diajukan JPU.
“Kami sudah menyaksikan video yang diputar empat kali dalam sidang hari ini, dan setelah kami teliti, tidak ada satu pun pernyataan dari terdakwa yang menyebut korban sebagai rentenir,” kata Nur Said, S.H., M.H saat diwawancarai media.
Pernyataan ini pun menjadi perdebatan dalam sidang, karena JPU tetap berpegang teguh pada dakwaannya bahwa terdakwa telah menyebarkan fitnah yang merugikan korban.
Sementara itu, majelis hakim meminta agar kedua belah pihak fokus pada pembuktian dan keterangan saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, untuk mendengarkan saksi dari pihak terdakwa yang dapat memberikan keterangan yang meringankan.(red)