PATI I Aksi tegas Polresta Pati kembali menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban umum. Pada Minggu, 1 Juni 2025,
tim gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Pati menertibkan dua kegiatan masyarakat di Kecamatan Batangan dan Jaken yang kedapatan menggunakan sound horeg tanpa izin resmi.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kabagren Polresta Pati, Kompol Anwar mewakili Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Penertiban dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Pati serta maklumat Kapolresta yang melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat jika tidak sesuai ketentuan.
“Penegakan aturan harus dijalankan demi menjaga kenyamanan bersama. Jika tidak berizin, maka harus ditertibkan,” tegas Kompol Anwar di lokasi.
Di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, tim gabungan menindak kirab budaya dalam rangka sedekah bumi yang menggunakan sound horeg.
Wakapolsek Batangan, Ipda Eko Setiawan langsung memimpin pendekatan persuasif kepada panitia.
Ketua panitia Karsono dan Kepala Desa Bulumulyo, Agus Sugiyarto menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Setelahnya, operasi bergeser ke Desa Mantingan, Jaken. Di sana ditemukan empat unit sound horeg dalam kirab serupa.
Namun, berkat koordinasi dengan Forkopimcam dan Satpol PP, panitia bersedia mengalihkan kegiatan menjadi battle sound stasioner di lapangan desa.
“Tujuannya bukan melarang hiburan, tapi mengatur agar tertib,” ujar Kompol Anwar kepada korantv10.com
Kegiatan pun berlangsung meriah tanpa gangguan hingga sore hari, disertai atraksi senam dan dancer.
Langkah persuasif ini dinilai menjadi bukti bahwa edukasi dan aturan bisa berjalan beriringan dengan tradisi masyarakat.
Polresta Pati mengimbau warga untuk melaporkan pelanggaran serupa ke call center 110. Ketegasan dan dialog menjadi kunci mewujudkan Pati yang aman dan damai.(@Gus Kliwir)