PATI I Penunjukan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo dinilai cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketidaksesuaian dengan regulasi pengisian JPT Pratama menjadi dasar keberatan yang dilayangkan BKN lewat tiga surat resmi.
Perpres Nomor 116 Tahun 2022 mengatur secara ketat mekanisme pengangkatan pejabat tinggi.
Dalam hal ini, jabatan direktur di rumah sakit milik pemerintah harus diisi oleh ASN yang memenuhi syarat.
BKN menilai tindakan Pemkab Pati mengabaikan prinsip tata kelola kepegawaian. Bila tak ada klarifikasi, maka akan ada sanksi administratif dari pusat.
“Bentuk tindakan administratifnya bisa pemblokiran data, peringatan, hingga pembatalan pengangkatan,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh dihadapan korantv10.com, Kamis (3/7/25).
Publik kini menanti ketegasan sikap Bupati Pati dalam merespons masalah ini, sekaligus mengawasi jalannya proses pemerintahan yang akuntabel dan sesuai hukum.(Ek)