PATI I Sidang praperadilan atas perkara yang menyeret warga Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, berakhir dengan keputusan tegas
Permohonan dinyatakan gugur oleh hakim. Peristiwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati ini menjadi pengukuhan bahwa Polresta Pati bekerja secara profesional dan taat hukum.
Sidang praperadilan tersebut bermula dari tuduhan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka cacat hukum.
Namun, tim Satreskrim Polresta Pati bersama Bidkum Polda Jateng sukses mematahkan dalil pemohon.
Kapolresta Pat, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan SOP.
“Putusan hakim membuktikan tidak ada pelanggaran. Kami bekerja untuk keadilan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati dihadapan korantv10.com, Kamis (10/7/25).
Kombes Pol. Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati menambahkan, “Masyarakat bisa melihat bahwa Polri tidak bekerja asal-asalan.
Proses ini menjadi cermin bahwa hukum tetap menjadi panglima. Pihak Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan praperadilan sebagai celah menggugurkan penyidikan yang sah.
Semua pihak diharapkan mendukung proses hukum yang adil dan transparan”, jelas Kapolresta Pati.(@Gus Kliwir)