PATI I Kasus PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomor perkara 58 antara H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra terus berproses di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam pernyataan pers yang dilaksanakan Selasa (5/8/2025), kuasa hukum penggugat, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners menyampaikan kesiapan timnya menghadapi sidang lanjutan.
Ia menegaskan, proses hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk membuktikan fakta-fakta yang selama ini terdistorsi.
“Kami punya dokumen kuat, dari kuitansi yang telah dibatalkan bersama, sampai perjanjian notaris. Semuanya akan kami buka di pengadilan,” tegasnya
Pernyataan ini disampaikan menyusul absennya para tergugat, termasuk pihak dari Polda Jateng dalam sidang perdana.
Namun Nur Said tetap optimis dan menaruh harapan besar pada sidang kedua yang akan digelar 19 Agustus 2025 mendatang.
Menariknya, Nur Said juga menanggapi positif komitmen Polda Jateng yang menyatakan siap mengikuti proses hukum ini.
Baginya, ini menunjukkan bahwa supremasi hukum masih menjadi pegangan bersama.”Langkah kami ini bukan untuk menyerang siapa pun.
Tapi untuk meluruskan, menyelesaikan masalah secara legal. Kami ingin semuanya terbuka, transparan,” kata Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners kepada korantv10.com
Sebagai penutup, Nur Said menegaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan siapa pun yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kami cari solusi yang berkeadilan, dan biarlah pengadilan yang menentukan,” pungkasnya penuh harap.(@Gus Kliwir)