JAKARTA I Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan bahwa keberadaan media siber harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan lisensi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
Firdaus menyebut, perusahaan pers tidak bisa berdiri tanpa aturan main yang jelas. Tanpa lisensi resmi
Media akan kesulitan mendapatkan pengakuan hukum dan bisa menimbulkan persoalan baru bagi pekerja pers maupun publik.
“Perusahaan pers tidak bisa asal berdiri tanpa aturan. Semua harus mengikuti Peraturan Pemerintah agar verifikasi berjalan sesuai hukum. Dengan begitu, media lebih kuat, kredibel, dan diakui,” tegas Firdaus, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, verifikasi tidak semata-mata administrasi, tetapi sebuah proses penting untuk menjamin kelangsungan hidup media dan melindungi para jurnalis di dalamnya.
Jika media resmi terverifikasi, maka hak-hak pekerja seperti gaji sesuai standar, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan bisa dipenuhi dengan baik.
Firdaus mengingatkan bahwa maraknya media baru di berbagai daerah justru menghadirkan tantangan tersendiri.
Banyak media bermunculan tanpa dasar hukum jelas, bahkan hanya beroperasi untuk kepentingan sesaat tanpa memperhatikan kualitas informasi maupun kesejahteraan pekerja pers.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap media bisa menurun. Kita tidak boleh membiarkan media abal-abal mencoreng wajah jurnalisme nasional,” tambahnya.
Ia juga menilai pentingnya peran stakeholder dalam menyeleksi mitra kerja sama. Baik instansi pemerintah, perusahaan, maupun organisasi swasta
Harus memastikan media yang diajak bekerjasama memiliki lisensi resmi dan sudah masuk dalam asosiasi pers yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Firdaus menyebut SMSI akan terus berperan aktif mengawal isu lisensi ini bersama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi media yang beroperasi tanpa aturan jelas. “Lisensi bukan sekadar formalitas
Tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari perusahaan pers. Kalau lisensinya sah, maka media tersebut wajib memenuhi standar etika dan profesionalisme,” ungkapnya.
Ketua Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menambahkan, jika aturan ini dijalankan dengan konsisten, maka masa depan media siber Indonesia akan semakin cerah.
Media yang resmi akan tumbuh sehat, sementara yang tidak memenuhi aturan akan tersaring secara alami.
Agus Kliwir menutup dengan mengingatkan bahwa lisensi pers adalah instrumen penting untuk menjaga marwah jurnalisme.
“Kalau lisensi ditegakkan, media bisa menjadi mitra pemerintah dan masyarakat yang sesungguhnya, bukan sekadar alat kepentingan kelompok tertentu,” kata Ketua Eks Karesidenan Pati.(red)