PATI I Dunia pers di Kabupaten Pati dikejutkan oleh insiden penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di gedung DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Dua wartawan, Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati, menjadi korban saat hendak melakukan wawancara tambahan kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung.
Namun, bukannya mendapat pernyataan, mereka justru diperlakukan kasar. Umar ditarik dengan kuat, sementara Mutia terdorong hingga jatuh ke lantai.
Peristiwa ini membuat keduanya tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal. “Ini sungguh mengejutkan. Tugas kami seharusnya dilindungi undang-undang, bukan dihalangi dengan cara kasar,” ujar Mutia.
Kasus ini langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Polresta Pati memeriksa sejumlah saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers.
Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan satu tersangka. Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menekan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Ini bukan sekadar gesekan biasa. Ada prinsip kebebasan pers yang harus dijaga. Jika dibiarkan, maka wartawan akan merasa tidak aman dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Insiden ini memantik solidaritas dari komunitas pers di Pati. Banyak jurnalis turun tangan memberikan dukungan moral bagi Umar dan Mutia.
Mereka mendesak agar kasus ini diselesaikan tuntas sebagai contoh perlindungan terhadap profesi wartawan.
Menurut para pengamat, insiden ini harus dijadikan alarm penting bagi semua pihak. Pers adalah mitra masyarakat dan pemerintah
Jika kerja mereka dihalangi, maka informasi publik terancam terputus. “Perlindungan terhadap jurnalis harus jadi prioritas. Kasus ini jangan sampai terulang,” imbuh Agus Kliwir
Polresta Pati memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Hal itu sebagai bentuk jaminan bahwa pers di Pati bisa bekerja bebas tanpa intimidasi.(red)



















