JAKARTA, KORANTV10.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap kronologi awal terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo.
Kepala daerah tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda oleh lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 19 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan ini
Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Menurut KPK, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.
Uang tersebut diduga mengalir melalui para kepala desa sebagai perantara dalam melancarkan proses pengangkatan jabatan.
KPK menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Penyidikan masih terus berjalan, guna mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terlibat.(red)
















