JAKARTA, KORANTV10.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera memanggil delapan orang koordinator kecamatan (Korcam) yang dikenal sebagai “Tim 8”.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan praktik pengondisian dan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, para calon perangkat desa, diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi.
Mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dugaan tersebut mengemuka dalam proses pengusutan kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa yang tengah ditangani KPK.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kekosongan itu tersebar di 401 desa dan lima kelurahan di wilayah Kabupaten Pati. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu
Untuk melakukan pengondisian dengan dalih memperlancar proses pengisian jabatan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi secara pasti anggota “Tim 8”
Yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Keterangan para saksi masih terus didalami, untuk memastikan peran masing-masing pihak.
KPK menegaskan, praktik pengumpulan uang ini tidak bersifat sukarela. Para calon perangkat desa diduga mengalami tekanan dan ancaman
Termasuk intimidasi bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali, apabila tidak memenuhi permintaan tertentu”, kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/26).
Lembaga antirasuah memastikan akan menindak tegas, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ini.(red)
















