JAKARTA – Fenomena maraknya perdebatan publik mengenai proses hukum, dan pemberitaan media membuat masyarakat kembali mempertanyakan perbedaan antara profesi lawyer dan wartawan.
Dua profesi ini sering kali muncul bersamaan dalam berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik.
Namun tidak sedikit masyarakat yang masih keliru memahami fungsi masing-masing. Menanggapi hal tersebut, tokoh nasional pers, Agus Kliwir memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara profesi pengacara dan wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, lawyer atau advokat merupakan profesi yang bergerak dalam bidang hukum, dengan tugas utama memberikan bantuan hukum kepada klien.
Seorang pengacara bertanggung jawab untuk membela kepentingan hukum klien, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tugas pengacara mencakup berbagai hal, mulai dari memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, mendampingi klien saat pemeriksaan, hingga mewakili klien dalam proses persidangan.
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Advokat yang mewajibkan setiap pengacara, memiliki lisensi resmi sebelum menjalankan praktik hukum.
“Pengacara bekerja berdasarkan mandat klien yang dibelanya. Fokusnya adalah memastikan klien mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” kata Agus Kliwir.
Sementara itu, wartawan memiliki peran yang berbeda, karena bekerja di bidang jurnalistik. Tugas utama wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif.
Untuk menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak dalam melakukan peliputan, wawancara, serta mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers ,sekaligus menuntut tanggung jawab etika dalam pemberitaan.
Menurut Agus Kliwir, perbedaan orientasi inilah yang menjadi garis pemisah antara kedua profesi tersebut.
Lawyer berperan membela kepentingan hukum klien, sedangkan wartawan berperan menyampaikan fakta kepada masyarakat luas.
Meski berbeda, keduanya memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi. Pengacara berperan dalam sistem penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi setiap warga negara.
Sedangkan wartawan berfungsi sebagai pengawas sosial, yang memberikan informasi kepada publik secara transparan.
Agus Kliwir menilai penting bagi masyarakat untuk memahami peran masing-masing profesi, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di era keterbukaan informasi, kolaborasi antara dunia hukum dan pers juga menjadi faktor penting
Dalam menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara”, ungkap Agus Kliwir.(red)



















