JAKARTA – Wacana pembentukan dewan pengawas advokat independen kembali mengemuka, setelah Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum
Menilai sistem multi organisasi advokat di Indonesia membuka celah besar, bagi lemahnya penegakan etik.
Menurut Prof. Latif, kondisi saat ini memungkinkan advokat yang tersandung pelanggaran etik berpindah organisasi tanpa proses verifikasi yang ketat.
Akibatnya, sanksi disiplin menjadi tidak efektif, dan wibawa profesi semakin merosot di mata publik.
“Ketika advokat bermasalah bisa berpindah wadah untuk menghindari sanksi, maka sistem etik profesi akan runtuh.
Harus ada pengawasan independen lintas organisasi,” tegas Prof. Latif dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/4/26).
Ia menegaskan, dewan pengawas tersebut tidak boleh berada di bawah kendali organisasi advokat tertentu.
Lembaga itu harus berdiri netral, dengan komposisi unsur advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat agar objektivitas terjaga.
Prof. Latif menyebut, keberadaan dewan pengawas akan memperkuat kontrol terhadap perilaku advokat sekaligus menutup ruang “perlindungan korps” yang selama ini sering menjadi alasan lemahnya penindakan internal.
Ia juga mengusulkan agar dewan pengawas dapat berfungsi sebagai mekanisme verifikasi etik, sebelum advokat diproses secara projustitia.
Demi mencegah kriminalisasi profesi yang kerap terjadi, akibat konflik kepentingan penegakan hukum.
Dalam konteks hukum nasional, Prof. Latif mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menegaskan posisi advokat sebagai penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Namun, kesetaraan itu harus dibarengi tanggung jawab etik yang kuat.“Advokat adalah pilar keadilan. Kalau etiknya rapuh, maka kepercayaan publik akan hancur,” ujar Prof. Latif kepada wartawan.
Dia menilai reformasi pengawasan adalah langkah darurat yang tidak bisa ditunda. Sebab, jika sistem etik terus lemah
Profesi advokat hanya akan dipandang sebagai industri jasa yang berorientasi keuntungan, bukan pengabdian kepada keadilan.
Maka advokat harus kembali ditempatkan sebagai officium nobile, profesi mulia yang tidak hanya dibangun lewat kemampuan litigasi tetapi juga integritas dan ketegasan pengawasan.(red)


















