PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui DPMPTSP dan Satpol PP telah menyatakan Hotel Kusuma di Desa Dengkek ditutup secara permanen.
Keputusan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pati, Endah Murwaningrum menegaskan bahwa apabila hotel kembali beroperasi tanpa izin resmi, pemerintah akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, masyarakat berharap penutupan tersebut tidak berhenti pada pernyataan resmi semata.
Pengawasan di lapangan harus dilakukan secara berkesinambungan, agar keputusan pemerintah benar-benar berjalan efektif.
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap pola pengawasan yang dinilai lebih reaktif daripada preventif”, ujar Endah Murwaningrum saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/26).
Pemerintah diharapkan mampu mendeteksi lebih dini, setiap dugaan pelanggaran perizinan sehingga tidak selalu menunggu persoalan menjadi viral.
Instruksi Siti Subiati, Pj Sekda Kabupaten Pati untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut patut diapresiasi.
Namun, transparansi mengenai status izin, hasil pemeriksaan, serta langkah penegakan hukum tetap menjadi hal yang dinanti masyarakat.
Kini publik menunggu bukti bahwa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pati benar-benar dilakukan secara konsisten, adil dan tanpa membedakan siapa pun pelaku usaha”, tutur Siti Subiati.(red)
















