PATI – Proses hukum perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp4,86 miliar, hari ini resmi berlanjut ke tahap penuntutan, Rabu (8/7/26).
Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka berinisial L beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Perkara bermula dari dugaan penyalahgunaan kepercayaan terhadap korban inisial RS, dengan alasan kebutuhan operasional kapal penangkap ikan yang terjadi di wilayah Desa Bajomulyo dan Desa Bendar, Kecamatan Juwana.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,86 miliar. Kejaksaan memastikan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan
Untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, kata Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H.(red)
















