PATI – Ramainya isu dugaan penarikan pajak warung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati di media sosial, akhirnya diluruskan, Jumat (17/7/26).
DPUTR memastikan pungutan yang menjadi sorotan publik, bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan bahwa warung yang dimaksud berdiri di atas tanah lambiran kawasan Daerah Irigasi (DI) Cabean, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.
Karena menggunakan aset daerah, pemanfaatannya wajib mengantongi izin dan dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut besaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Dengan luas lahan sekitar 28 meter persegi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun.
Izin berlaku selama tiga tahun, total pembayaran mencapai Rp840 ribu untuk periode 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Widyotomo juga membantah isu yang menyebut adanya ancaman pembongkaran warung, apabila retribusi tidak dibayar.
Menurutnya, berdasarkan laporan petugas di lapangan, proses komunikasi berlangsung baik dan pemilik warung telah menyatakan kesediaannya memenuhi kewajibannya.
DPUTR mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta mengutamakan klarifikasi resmi. sebelum menyebarkan informasi di media sosial”, tutur Plt Sekretaris DPUTR Pati,Widyotomo.(red)

















