• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Trending Topik

Tidak Ada Urgensi dan Manfaatnya, Pengamat Kepolisian Menilai Penerbitan Perpres Tentang DKN

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
September 5, 2022
in Trending Topik
0
Tidak Ada Urgensi dan Manfaatnya, Pengamat Kepolisian Menilai Penerbitan Perpres Tentang DKN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (PERPRES tentang DKN), perlu dihentikan pembahasanya atau pembatalan penerbitannya. Menurutnya penerbitan Perpres tersebut tidak ada urgensi kepentingan dan manfaatnya.

“Hal tersebut sudah terlihat dari cukup lamanya proses pembahasan Perpres tentang DKN ini dan banyaknya penolakan dari elemen masyarakat sejak dari awal pembahasannya. Dan sudah semestinya bila Polri tidak setuju atau menolak rencana diterbitkanya Perpres tentang DKN ini,” ungkap Sisno dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

BacaJuga

Perkuat Tata Kelola, Lapas Pati Gelar Pelantikan Pejabat Baru

Perkuat Tata Kelola, Lapas Pati Gelar Pelantikan Pejabat Baru

September 24, 2025
Luqmanun Hakim, S.H : Ilmu Hukum Untuk Jurnalis dan Masyarakat

Luqmanun Hakim, S.H : Ilmu Hukum Untuk Jurnalis dan Masyarakat

September 6, 2025
Bupati Sudewo Minta Pansus Tak Melebar, DPRD Tetap Dalami Isu RSUD

Bupati Sudewo Minta Pansus Tak Melebar, DPRD Tetap Dalami Isu RSUD

September 6, 2025
Insiden di Gedung DPRD Pati, Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Kini Lapor Polisi

Insiden di Gedung DPRD Pati, Dua Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Kini Lapor Polisi

September 4, 2025

Dirinya menyebut ada 9 hal yang perlu menjadi pertimbangan untuk pembatalan penerbitan Perpres DKN tersebut.

Pertama, sangat jelas disebutkan dalam Pasal 30 UUD 1945 disebutkan tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama Pertahanan dan Keamanan dengan pelibatan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung.

“Penegasan Sishankamrata dalam klausula Pasal 30 UUD 1945 tersebut, secara filosofis dan konstitusional dimaksudkan dan ditujukan untuk mengantisipasi dan menjawab segala bentuk ancaman (militer, non militer dan hybrida), baik yg datangnya dari dalam maupun dari luar negeri,” jelasnya.

Kemudian atas dasar itu pula, berturut – turut sudah terbit beberapa UU Organik yang terbit atas perintah Pasal 30 UUD 1945 tersebut yaitu UU No 2/2002 tentang Polri, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 / 2004 tentang TNI, dan UU No. 23 / 2019 tentang PSDN.

READ  Waspada !!! Kapolres Kudus Himbau Masyarakat Terkait Penukaran Uang Baru

“Yang mana semua UU tersebut sudah menjawab bangunan Sishankamrata sesuai Pasal 30 UUD 1945, juga pada tataran emperikal sudah terbangun sinergitas dan harmonisasi dalam pelaksanaannya. Dimana Kekuatan Utama TNI di Bidang Pertahanan dan POLRI di Bidang Keamanan sesuai dengan tugas wewenangnya masing- masing dan Rakyat sebagai Kekuatan Pendukung,” tuturnya.

Ketiga, lanjut dia, adanya draft Perpres DKN yang mengatur tentang institusi kenegaraan yang bersifat penunjang (auxialiary state organ), selain tidak tepat diatur dalam bentuk Peraturan Presiden harus dalam bentuk Undang-Undang, juga akan sangat mengganggu bangunan Sishankamrata yang sudah aplicable.

“Sehingga Perpres ini potensial akan mendatangkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi nampaknya Perpres DKN ini merupakan pintu masuk untuk menggolkan RUU Kamnas yang ditolak sejak tahun 2007,” jelasnya.

Keempat, jika yang menjadi latar belakang dibuatnya draft Perpres tentang DKN berkenaan dengan masalah koordinasi, menurutnya tidak harus diselesaikan dengan menerbitkan (draft) Perpres, melainkan harus dicari penyebab tidak maksimalnya koordinasi yg berjalan selama ini.

“Mungkin perlu menjadi perhatian kita tentang prinsip proporsional dan profesional, juga egosektoral terkait masih adanya pihak-pihak yang ingin menjadi to have more, tetapi kurang mau untuk menjadi “to be more*,” terangnya.

Yang kelima, dari pengamatannya, Substansi (draft) Perpres DKN tersebut, selain menimbulkan banyak ambiguitas, norma pasal yang ada di dalamnya dan inkonsistensi pasal yang satu dengan pasal yang lain, juga dapat dipastikan akan menimbulkan relatif banyaknya masalah hukum dikemudian hari.

“Keenam, bahwa urusan Kamdagri yang menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan erat dengan kamtibmas saat ini telah menjadi urusan yang diselenggarakan oleh POLRI sebagai alat negara di bidang keamanan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tambahnya.

READ  Kapolda Jateng Cek TKP Meninggalnya Kopda M

Dalam UU yang sama di Pasal 9 ayat (1) telah mengatur bahwa “KapoIri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian”.

“UU tersebut memang tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa adanya kewenangan Polri untuk menyusun atau merumuskan kebijakan. Namun dalam memahami konstruksi norma hukum mengenai kewenangan untuk “menetapkan kebijakan” maka secara harfiah dapat dipahami bahwa perumusan kebijakan juga sudah terkandung di dalam makna penetapan kebijakan,” jelasnya lebih lanjut.

Jika kewenangan tertinggi untuk menetapkan kebijakan sudah diberikan kepada Polri maka konsekuensi hukumnya ialah kewenangan untuk merumuskan kebijakan tentu sudah menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan tersebut.

Ketujuh, UU No 2/2002 tentang Polri telah menetapkan bahwa Polri memiliki fungsi manajemen kebijakan teknis yang utuh, mulai dari fungsi perumusan, penetapan, penyelenggaraan/pelaksanaan, dan pengendalian di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dalam konteks keamanan dalam negeri.

Namun untuk kewenangan perumusan dan penetapan kebiiakan umum, tidak diberikan oleh UU Polri kepada institusi Polri melainkan kepada Presiden yang dibantu oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) UU Polri diatur bahwa Kompolnas bertugas salah satunya untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa kebijakan umum atau dalam bahasa UU Polri disebut sebagai arah kebijakan, kewenangan penetapannya ada pada Presiden,” ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya dirinya menyebut dalam Pasal 5 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas telah diatur bahwa Dalam menjalankan tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri. Arah kebjakan dimaksud merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri. Penyusunan arah kebijakan Polri dilakukan bersama dengan Polri.

READ  Polsek Karimunjawa Patroli Ke Pelabuhan

“Berdasarkan hal tersebut telah jelas dan tegas bahwa UU Polri beserta peraturan pelaksanaannya telah menetapkan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Terakhir, dirinya menyimpulkan bahwa konstruksi pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang keamanan dalam negri adalah sebagai berikut: a) Presiden : menetapkan arah kebijakan Polri (kebijakan umum), b) Kompolnas : menyusun arah kebijakan Polri bersama dengan Polri, kemudian Kompolnas mengusulkan arah kebijakan Polri tersebut kepada Presiden.

c) Polri : menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis Polri sesuai arah kebijakan Polri yang ditetapkan Presiden.

Dengan demikian, apabila DKN yang akan menetapkan kebijakan dan Staf DKN yang akan merumuskan rancangan kebijakan di bidang keamanan nasional yang secara substansi berurusan dengan urusan pemerintahan di bidang keamanan, maka hal ini jelas bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri yang telah diatur dalam UU Polri.

“Terlebih lagi bidang keamanan nasional yang akan ditangani masih berada dalam wilayah abu-abu (grey area), sehingga Polri sudah memang semestinya keberatan atau menolak Perpres DKN dan tentu apabila dipaksakan dapat mengganggu sistem kelembagaan keamanan dalam negeri yang telah ada.

Sehingga keberadaan draft PERPRES tentang DKN sama sekali tidak ada urgensi dan manfaatnya”, sehingga perlu dihentikan pembahasanya atau dihentikan penerbitannya,” pungkasnya.(@Gus)

Post Views: 180
Previous Post

Pj Bupati Apresiasi Semangat Kepramukaan di Usia Muda

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

Ketua MPR RI Bamsoet Optimis Pemulihan Perekonomian Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Agus Kliwir : Penanganan Tawuran Anak Harus Humanis, Bukan Represif

Agus Kliwir : Penanganan Tawuran Anak Harus Humanis, Bukan Represif

Oktober 7, 2025
Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Oktober 7, 2025
Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Oktober 7, 2025
Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Oktober 6, 2025

Recent News

Agus Kliwir : Penanganan Tawuran Anak Harus Humanis, Bukan Represif

Agus Kliwir : Penanganan Tawuran Anak Harus Humanis, Bukan Represif

Oktober 7, 2025
Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Oktober 7, 2025
Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Tak Ada Tempat Bagi Koruptor, Prabowo Pinta Tangkap

Oktober 7, 2025
Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Camat Tayu Tolak Premanisme, Dukung Aksi KMPAP

Oktober 6, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Agus Kliwir : Penanganan Tawuran Anak Harus Humanis, Bukan Represif

Agus Kliwir : Penanganan Tawuran Anak Harus Humanis, Bukan Represif

Oktober 7, 2025
Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Fauza Harumkan Nama Pati di MQK Internasional 2025

Oktober 7, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In