Korantv10.com, PATI | Pemerintah Kecamatan Trangkil bersama Polsek Wedarijaksa dan Koramil Trangkil melaksanakan sosialisasi tentang aturan penggunaan sound horeg dalam kegiatan keagamaan.
Acara ini berlangsung di balai Desa Guyangan pada Rabu (22/1/25), dengan dihadiri tokoh agama, masyarakat, serta Kepala Desa dari 16 wilayah tersebut.
Langkah ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa penggunaan sound horeg yang tidak terkendali dapat memicu konflik, terutama jika digunakan pada waktu – waktu tertentu seperti dini hari atau malam hari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan terkait penggunaan sound horeg yang mengganggu kenyamanan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang harmonis selama Ramadan,” ujar AKP Suntoro, S.Sos., M.H dihadapan media.
Danramil Trangkil juga menambahkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi ini. “Aturan ini bukan untuk melarang.
Tetapi untuk menjaga ketertiban. Mari kita jadikan ramadan sebagai momen mempererat hubungan antarwarga,” ungkap Danramil Trangkil.(@Gus Kliwir)