JAKARTA I Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana milik mantan Presiden RI, Joko Widodo adalah sah dan asli.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di lobi gedung awaloedin djamin, Kamis (22/5/25), guna merespons laporan dugaan pemalsuan dokumen akademik oleh Tim pembela ulama dan aktivis (TPUA).
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana.
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk dosen, alumni, pihak SMA Negeri 6 Surakarta, dan bahkan Jokowi sendiri. Tidak ada satu pun yang menunjukkan bukti pemalsuan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada korantv10.com
Penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh di 13 lokasi yang terkait dengan rekam jejak akademik mantan presiden, mulai dari jenjang SMA hingga universitas.
Di SMA Negeri 6 Surakarta, tim menemukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, dan dokumen pelengkap lainnya.
Sedangkan dari universitas gadjah mada (UGM), ditemukan kartu hasil studi (KHS), surat praktik kerja, hingga skripsi asli yang diketik menggunakan mesin tik tahun 1985.
Bukti forensik terhadap ijazah dan skripsi menunjukkan keaslian dan kesesuaian dokumen dengan era tersebut.
Bahkan, nomor ijazah 1120 yang tertera dinyatakan identik dengan dokumen pembanding yang sah. “Kami pastikan tidak ada manipulasi,” imbuh Brigjen Djuhandhani.
Selain itu, Polri juga menyoroti status kelembagaan TPUA. Berdasarkan pengecekan, lembaga ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai entitas hukum yang sah. Hal ini mengundang keraguan terhadap kredibilitas laporan mereka.
Meski penyelidikan masih berlangsung, Polri menegaskan bahwa perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU sistem pendidikan nasional tidak terpenuhi dalam konteks ini.
Brigjen Djuhandhani juga mengingatkan bahwa pelaporan palsu bisa berujung pada proses hukum.
“Jika ditemukan indikasi penyebaran informasi palsu secara sengaja, tentu ada langkah hukum untuk menindak pelapornya,” lanjut Dittipidum Bareskrim Polri.
Pernyataan tegas ini diharapkan mampu menjernihkan informasi publik dan meredam kegaduhan yang sempat mencuat terkait isu keaslian ijazah Jokowi.
Polri menutup konferensi dengan menyerukan pentingnya keakuratan data dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi.(red)