Korantv10.com, PATI I Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menahan bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), dalam kasus dugaan korupsi dana kas Desa.
Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa secara diam – diam sejak 2022 hingga 2023 untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 170 juta, dan bisa bertambah seiring pendalaman kasus,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).
Tersangka kini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kejari Pati terus mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan anggaran ini.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar seluruh perangkat Desa lebih berhati – hati dan transparan dalam mengelola keuangan Desa,” Pinta Erwin Adriyanto.(@Gus Kliwir)