JAKARTA, Korantv10.com I Polresta Pati kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin berhasil menangkap beberapa pelaku yang berperan sebagai perantara dan pengguna jasa prostitusi.
Dalam kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), yang memberikan apresiasi atas tindakan tegas Polresta Pati.
Menurut mereka, pengungkapan ini menunjukkan keberanian dan komitmen kepolisian dalam melindungi anak – anak dari eksploitasi seksual.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan beberapa anak yang menjadi korban.
Anak – anak ini rata-rata berusia di bawah 16 tahun dan direkrut melalui media sosial. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi korban, mulai dari ancaman hingga rayuan finansial”, kata Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di hadapan media, Jumat (15/11/24).
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses berlanjut.
Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak – anak.

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya eksploitasi seksual anak.
Ia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan”, ungkap Rumah PPAI.(red)