Korantv10.com, PATI I Perkara pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa karmisih, hari ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam sidang terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan rekaman video sebagai bukti untuk menguatkan dakwaannya.
Sebelumnya, tiga saksi, yakni Rini Kismiati, Suwarti dan Utomo dihadirkan oleh pihak terdakwa, Kamis (13/3/25).
Namun, dalam kesaksiannya, mereka mengaku tidak secara langsung mendengar kalimat yang diduga diucapkan oleh karmisih.
Melihat pernyataan tersebut, JPU kemudian menghadirkan rekaman video untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, dalam sidang ini juga terungkap bahwa suwarti pernah melakukan pinjaman uang dengan bunga tinggi sebesar 7% kepada seseorang berinisial SFAZNF.
Kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H., M.H., melalui perwakilannya Purwanto, S.H., M.Kn meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi tambahan, yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sidang kemudian ditunda hingga kamis pekan depan, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya”, kata Purwanto, S.H., M.Kn.(red)