PATI – Dugaan proyek KDMP yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Pati, kini dikerjakan secara borongan oleh satu pihak dan menuai sorotan luas.
Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh masing-masing desa, justru diduga dikendalikan oleh Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Informasi ini mencuat setelah hasil penelusuran lapangan pada Rabu (18/3/2026), menemukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek KDMP tidak dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa penerima anggaran.
Sejumlah pihak bahkan menyebut pengerjaan proyek dilimpahkan ke pemborong yang terafiliasi dengan kepala desa tertentu.
Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto secara terbuka mengakui bahwa dana proyek memang bersumber dari DD dan ADD
Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada pemborong yang disebut berasal dari Mojolawaran.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ujar Wiku, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan tersebut memantik kekhawatiran publik. Sebab Dana Desa adalah anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan tidak boleh dijadikan ajang konflik kepentingan.
Jika seorang kepala desa benar-benar merangkap sebagai pengendali proyek lintas desa, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan serius.
Kecurigaan semakin bertambah setelah kualitas fisik pembangunan mulai dipertanyakan. Beberapa bagian proyek dinilai tidak sesuai spesifikasi
Bahkan material yang digunakan, terutama tanah urugan, diduga berasal dari luar wilayah tanpa kejelasan izin.
Seorang pekerja proyek bernama Suparno menyebut pengerjaan KDMP dilakukan oleh CV Senjana.
Ia mengaku proyek Mojolawaran telah selesai, sementara Desa Dengkek dan Sarirejo masih berlangsung.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” tambahnya.
Suparno juga menyebut tanah urugan berasal dari Sukolilo, namun tidak mengetahui status legalitas pengambilan material tersebut.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” imbuhnya.
Publik pun mulai menilai proyek KDMP ini. memang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.
Jika benar pengerjaan proyek dikendalikan satu pihak, maka potensi manipulasi anggaran, pengurangan volume, hingga permainan material sangat terbuka lebar.
Masyarakat kini mendesak aparat pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Pati, agar segera melakukan audit total.
Tidak hanya audit administrasi, tetapi juga audit fisik lapangan dan penelusuran aliran dana. jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang
Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Unit Tipikor diminta bertindak tegas. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemkab Pati
Jika pengawasan Dana Desa dibiarkan lemah, bukan hanya proyek KDMP yang terancam bermasalah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan runtuh.(red)















