MARTAPURA I Kepolisian Resor Banjar membongkar kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di kawasan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Tragedi berdarah ini bermula dari sebuah kesalahpahaman dalam komunikasi via aplikasi MiChat yang berujung maut.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perempuan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), ia mengungkap bahwa kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura. Ia menyebut delapan tersangka, yakni KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32).
Namun, tersangka LI kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban bernama AS (31) meninggal dunia akibat luka serius, sedangkan MN (24) mengalami luka berat.
Keduanya adalah buruh harian lepas, yang tidak pernah menyangka akan jadi korban kebrutalan massal.
“Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman dalam percakapan MiChat antara NJ dan pelaku. Dari komunikasi itu, NJ diduga diperas dan dianiaya.
Setelah sempat kabur, NJ kembali bersama dua rekannya untuk mengonfirmasi kejadian. Namun, justru terjadi konfrontasi yang berujung pada pengeroyokan,” beber AKBP Fadli.
Tragedi terjadi di rumah salah satu pelaku di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Martapura. Korban dipukul menggunakan balok kayu dan tangan kosong hingga tak berdaya.
AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada 2 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan memburu satu buronan yang masih kabur.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, jaket, celana, serta kaos dikenakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan, yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Banjar.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat, agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi komunikasi digital, yang bisa saja memicu konflik dunia nyata.
Polres Banjar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.(@Gus Kliwir)