• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Opini Publik

Direktur PT. MNS Grub Pers Tegaskan Pengertian Kemerdekaan Pers Adalah Mencakup Dua Hal

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
September 24, 2022
in Opini Publik
0
Direktur PT. MNS Grub Pers Tegaskan Pengertian Kemerdekaan Pers Adalah Mencakup Dua Hal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL – Kemerdekaan Pers sebagai kekuatan demokrasi dan menjadi penopang bagi pilar-pilar demokrasi lainnya seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Di saat pilar-pilar lainnya lumpuh, maka pers diharapkan akan tampil di depan untuk menyelamatkan tegaknya nilai-nilai demokrasi di sebuah negara demokrasi, Sabtu (24/9/22).

Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, yaitu adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara penganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi secara merata. “untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan serta independensi dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang.

BacaJuga

Surat Edaran Dilanggar, Agus Kliwir : Jangan Cuma Tahu Hajatan, Tapi Lupa Toleransi

Surat Edaran Dilanggar, Agus Kliwir : Jangan Cuma Tahu Hajatan, Tapi Lupa Toleransi

Mei 28, 2025
Agus Kliwir : Kepemimpinan Jadi Ukuran Kualitas!

Agus Kliwir : Kepemimpinan Jadi Ukuran Kualitas!

Mei 21, 2025
Menyemai Integritas, Agus Kliwir Dorong Pemimpin Jadi Teladan Sehari – hari

Menyemai Integritas, Agus Kliwir Dorong Pemimpin Jadi Teladan Sehari – hari

Mei 13, 2025
Agus Kliwir : Mengenal Diri adalah Langkah Awal Menuju Kebahagiaan

Agus Kliwir : Mengenal Diri adalah Langkah Awal Menuju Kebahagiaan

Maret 3, 2025

Kebebasan pers diperlukan untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagaimana termaksub dalam Pasal 4 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Pengertian kemerdekaan pers itu mencakup dua hal.” Pertama, adalah struktur (freedom from) yaitu kemerdekaan pers dipahami sebagai kondisi yang diterima oleh media sebagai hasil dari struktur tertentu.

Negara disebut bebas apabila tidak ada sensor, bebas dari tekanan pada jurnalis, bisa independensi di tengah pengaruh lingkungan ekonomi termasuk kepemilikan, tak ada aturan hukum yang mengekang kemerdekaan pers, bebas dari tekanan sosial dan politik.

READ  Tertibkan...!!! Direktur Utama PT. MNS Grub Pers Desak Kominfo Cek Legalitas Perusahaan Pers

Kedua, adalah performance (freedom to) yaitu bahwa kebebasan pers juga diukur dari bagaimana cara pers menggunakan kemerdekaan tersebut. “misalnya apakah liputan media telah jujur dan adil (fair), mengungkapkan fakta yang sebenarnya, membela kepentingan publik dan sebagainya.

Direktur PT. MNS Grub Pers A. S Agus Samudra mengatakan bahwa pers dalam tatanan demokrasi, dengan ciri dasar pers dalam demokrasi yaitu kebebasan dan independensi. “Ada beberapa karakteristik pers bebas dan independen (dalam demokrasi).

Pertama : tidak ada pers yang menjadi organ resmi negara atau pemerintah. “Kalaupun ada lembaga pers di bawah naungan negara atau pemerintah, harus diletakkan dalam status hukum (diberi status hukum) yang mandiri terpisah atau terlepas dari kendali administrasi pemerintah (penyelenggara pemerintahan).

Sebagai pranata demokrasi, pers ini bersifat otonom (mengatur dan mengurus diri sendiri). “Dalam khazanah otonomi, pers semacam ini menjalankan otonomi fungsional (functioneele autonomie).

Dalam status hukum semacam itu, pers yang berada di bawah naungan negara atau pemerintah dapat menjalankan fungsi jurnalistik (jurnalisme) bebas dan independensi. “Kedua : pada saat ini ada diskursus yang berkelanjutan mengenai substansi “kebebasan pers” dan “independensi pers”.

Di masa lalu, dua persoalan tersebut semata-mata dalam konteks politik (pers dikuasai penguasa politik, pers di bawah tekanan penguasa politik, pers dikenai berbagai pembatasan yang bersifat preventif dan represif).

Dalam persoalan kebebasan dan independensi bertalian dengan pers sebagai industri (pers sebagai usaha ekonomi). “Pemilik (modal) pers dapat sangat mempengaruhi kebebasan pers dan independensi pers baik secara politik atau ekonomi.

Lanjut, makna politik, kepemilikan (modal) pers dapat terpengaruh oleh peran politik pemilik (modal) pers. “Dalam makna ekonomi, kebebasan dan independensi pers bertalian dengan pers sebagai usaha pencari laba.

READ  Berhubungan Intim Bisa Beda, Berikut Triknya

Hal yang menjadi sorotan pers sejak memasuki rezim reformasi di Indonesia, yakni makna kebebasan dan independensi. “Pertama : tentang kebebasan pers. Lazim juga disebut kemerdekaan pers (freedom of press).

Kebebasan diartikan sebagai “diperbolehkan (tidak dilarang) melakukan segala sesuatu sepanjang tidak melanggar kebebasan orang lain”. Artinya, sekali-kali tidak dibenarkan seseorang atas nama kebebasan bertindak yang akan membatasi, menghalangi atau menghilangkan kebebasan orang lain.

Secara normatif, kebebasan diartikan sebagai diperbolehkan melakukan segala hal sepanjang tidak dibatasi oleh hukum.” maka hal ini sekaligus termuat makna, diperbolehkan tidak melakukan sesuatu sepanjang tidak diwajibkan oleh hukum.

Untuk pers, pengertian normatif tersebut ditambah dengan: “diperbolehkan memuat atau tidak memuat suatu berita sepanjang tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.” Selain itu, berlaku pula prinsip self cencorship atas dasar pertimbangan kepentingan atau kemaslahatan publik,.

Seperti sistem nilai yang hidup dan dijunjung tinggi masyarakat dan rasa keadilan (sense of justice). Kedua : tentang independensi.” untuk sejumlah diskusi, acap kali ada yang menyamakan independent dengan netral, atau setidak-tidaknya, salah satu unsur independensi adalah netralitas.

Benarkah demikian? Benar, dalam arti sebagai salah satu kemungkinan pilihan independensi, tetapi independensi tidak identik dengan netral karena itu tidak dapat dipergunakan seolah-olah interchangeable”.

Independensi adalah salah satu wujud freedom (kemerdekaan, kebebasan).” Salah satu wujud absolut kebebasan adalah kebebasan untuk memilih atau menentukan pilihan (freedom of choice).

Agar menjamin kebebasan seperti demokrasi, ketersediaan atau penyediaan berbagai pilihan merupakan ciri dan merupakan kemestian. “Dalam independensi yang menjamin freedom of choice, termasuk pula kebebasan berpihak (taking a side).

Hal ini berlaku pula pada pers independen. “tidak mungkin melarang pers untuk bebas mempunyai pilihan, sepanjang pilihan itu tidak melanggar batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

READ  Jatuh Cinta dan Kasmaran Bisa 100 % Berubah Sikap, Ini Penjelasanya

Tidak melanggar kewajiban-kewajiban etik (yang diatur Kode Etik Jurnalistik) dan tidak melanggar asas-asas serta tradisi pers demokratis.” untuk senantiasa mengingat pers sebagai institusi publik yang harus bekerja untuk kepentingan dan menjaga kepercayaan publik,” kata A.S Agus Samudra selaku Direktur PT. MNS Grub Pers.(@Gus)

Post Views: 142
Previous Post

Upacara Pembukaan Pendidikan Pertama Bintara TA. 2022

Next Post

Dirjen Zudan : Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Dirjen Zudan : Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

Dirjen Zudan : Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Jalan Dibangun, Dandim Pati : Rumah Direhab

Jalan Dibangun, Dandim Pati : Rumah Direhab

Juli 31, 2025
Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Juli 30, 2025
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Kapolda Jateng : Sertijab Warnai Transformasi Kepemimpinan

Kapolda Jateng : Sertijab Warnai Transformasi Kepemimpinan

Juli 29, 2025

Recent News

Jalan Dibangun, Dandim Pati : Rumah Direhab

Jalan Dibangun, Dandim Pati : Rumah Direhab

Juli 31, 2025
Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Juli 30, 2025
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Kapolda Jateng : Sertijab Warnai Transformasi Kepemimpinan

Kapolda Jateng : Sertijab Warnai Transformasi Kepemimpinan

Juli 29, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Jalan Dibangun, Dandim Pati : Rumah Direhab

Jalan Dibangun, Dandim Pati : Rumah Direhab

Juli 31, 2025
Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Duel Gangster, Polisi Gagalkan Aksi Brutal Remaja

Juli 30, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In