TUBAN I Kasus unik sekaligus miris terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang wanita berinisial SU (32) harus berurusan dengan hukum, setelah membuat laporan palsu tentang begal motor.
Belakangan diketahui, tindakannya hanyalah sebuah skenario untuk menutupi utang, akibat cicilan kendaraan.
Inisial SU melapor pada 1 September 2025 dini hari ke Polres Tuban, mengaku jadi korban begal di dekat RSUD dr. R. Koesma.
Ia bahkan melukai diri sendiri dengan silet dan batu agar tampak realistis. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan serius.
Namun, hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi justru membantah cerita inisial SU. “Fakta menunjukkan tidak ada kejadian begal
Kini tersangka melukai dirinya sendiri untuk meyakinkan polisi,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Senin (15/9/2025).
Terkuak bahwa motor yang dikatakan hilang sudah lebih dulu digadaikan Rp 7 juta. Uang itu dipakai untuk melunasi utang dan biaya hidup.
Aksi nekat ini berakhir dengan jeratan hukum. inisial SU dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Maka dalam kasus ini, sekaligus mengingatkan publik, agar tidak mencoba menipu aparat dan bisa konsekuensinya justru semakin berat.(@Gus Kliwir)