PATI, korantv10.com I Dua tersangka kasus judi dadu kopyok di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kini sudah diamankan oleh Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati.
Terlihat inisial ST (47) Warga Sejomulyo Juwana dan SM (55) warga Desa Agungmulyo Juwana ditangkap pada hari jumat (9/8/24) di wilayah setempat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Tentang adanya perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.” hal ini dilakukan penindakan cepat oleh Kanit Reskrim Polsek Juwana dan team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati.
Dari hasil gerebekan ini telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka yang melakukan perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.
Maka dengan ini. para tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ujar AKP Ali Mahmudi di hadapan awak media.
Kapolsek Juwana menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa tempurung/batok kelapa yang telah dicat warna hitam, perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu dan Uang tunai sejumlah Rp. 735 Ribu.
“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan hari ini ditahan oleh Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut”, tagas Kapolsek Juwana.(red)