PATI I Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa kembali menyeruak di Kabupaten Pati. Seorang warga, Aldiano Pijakka Arie Prabowo, melaporkan oknum Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, berinisial EKS ke Satreskrim Polresta Pati, Rabu (27/8/2025).
Kuasa hukum korban, Luqman Hakim, S.H dan Miftahul Huda, S.H dari Madani Law Firm menyebut kliennya dijanjikan akan diangkat sebagai perangkat desa dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Pada Desember 2022, korban menyerahkan Rp200 juta. Namun jabatan yang dijanjikan tak pernah ada. Bahkan pada September 2023 korban kembali dimintai Rp20 juta. Jadi total kerugian Rp220 juta,” ujar Miftahul Huda, S.H kepada wartawan.
Pihaknya menegaskan, perbuatan itu bukan hanya merugikan korban, melainkan juga mencoreng nama baik pemerintahan desa.
“Ini harus diproses serius. Jangan sampai praktik jual beli jabatan menjadi preseden buruk di masyarakat,” lanjut Luqman Hakim, S.H
Korban sendiri mengaku trauma atas kejadian ini. “Saya sudah terlalu lama menunggu. Tidak ada janji yang ditepati, sementara uang saya hilang begitu saja,” jelas Aldiano.(red)