KOTA SEMARANG – Peristiwa penipuan dengan modus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri, kembali mengguncang perhatian publik.
Kasus yang menimpa Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, kini kembali viral setelah ramai dibahas di media sosial dan berbagai kanal digital.
Suratmo mengaku menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang hingga Rp900 juta, yang merupakan hasil penjualan sawah miliknya.
Uang itu diberikan kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Kasus ini kembali ramai setelah potongan informasi dan pemberitaan tersebar luas di media online, YouTube, hingga TikTok.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari praktik “jalur belakang” dan calo yang masih sering dikaitkan dengan proses penerimaan anggota Polri.
Menanggapi sorotan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani dengan tegas.
Ia mengungkapkan bahwa Briptu WT, oknum anggota Polri yang terlibat, telah diproses melalui sidang kode etik dan dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Tidak hanya itu, Briptu WT juga telah diproses secara pidana umum dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama lima tahun.
“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan saat ini ditahan,” ujar Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Polda Jateng menambahkan komitmennya dalam menjaga profesionalitas institusi serta menindak tegas
Siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang, dan merusak kepercayaan masyarakat.(red)


















