• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Kasus Mafia Tanah !! Polda Kalbar Gelar Modus Pemalsuan Dokumen

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2024
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Kasus Mafia Tanah !! Polda Kalbar Gelar Modus Pemalsuan Dokumen
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALBAR, www.korantv10.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggelar perkara kasus mafia tanah di Kubu Raya dengan pelapor Lili Santi Hasan di dampingi kuasa hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, S.H., pada hari Senin, 27 Mei 2024

Dalam gelar perkara ini terungkap temuan adanya pemalsuan surat dokumen akta otentik untuk penerbitkan sertifikat PT. Bumi Indah Raya (BIR). Perkara ini dilaporkan oleh Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022.

BacaJuga

Barang Bukti Lengkap, Penyidik Polda Jateng Kejar Jaringan TPPO Lintas Negara

Barang Bukti Lengkap, Penyidik Polda Jateng Kejar Jaringan TPPO Lintas Negara

Juni 19, 2025
Balai Desa Langse Jadi Sasaran, Kurang 24 Jam ADK Diamankan

Balai Desa Langse Jadi Sasaran, Kurang 24 Jam ADK Diamankan

Mei 29, 2025
Penembakan Balai Desa Langse Gegerkan Warga, Pasopati Kutuk Keras Aksi Brutal

Penembakan Balai Desa Langse Gegerkan Warga, Pasopati Kutuk Keras Aksi Brutal

Mei 28, 2025
Pati Aman Tanpa Preman! Ini Harapan Kapolresta Pati Usai Tangkap 22 Pelaku

Pati Aman Tanpa Preman! Ini Harapan Kapolresta Pati Usai Tangkap 22 Pelaku

Mei 27, 2025

Hal ini di sampaikan Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan, perjuangan kasus mafia tanah sudah berlangsung lama, mulai dari Tahun 2022 lalu, baru saat ini digelar perkara oleh Krimum Polda Kalbar.

“Akhirnya gelar perkara yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terlaksana juga di Polda Kalbar terkait kasus sengketa lahan antara Lili Santi Hasan dengan PT. Bumi Indah Raya (BIR), dan gelar ini terakhir untuk penetapan tersangka,” sampainya Dr. Herman Hofi.

Dikatakan Dr. Herman Hofi gelar perkara tadi mengungkapkan persoalan-persoalan kasus hukum yang melibatkan PT. BIR dan Lili Santi Hasan (Korban). Dalam hal ini produk-produk sertifikat yang dimiliki PT. BIR di atas tanah milik Lili Santi Hasan itu semuanya palsu atau abal-abal, petugas BPN tidak turun kelapangan untuk melakukan pengukuran.

READ  Olah TKP, Polsek Margoyoso dan Tim Medis Turun

“Kasus Lili Santi ini, dari hulu sampai hilir bermasalah semua. Oleh karena itu, semua bukti-bukti dan data-data sudah kita paparkan saat gelar perkara tadi, Jadi sudah tidak ada alasan lagi, bagi penyidik Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, semua bukti-bukti pemalsuan akta otentik sudah terpenuhi,” ucapnya.

Dirinya meminta Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka, karena persoalannya sangat jelas dan sangat transparan. Siapa yang berbuat? dan berbuat apa?. Kemudian siapa yang ikut serta di dalam penerbitan sertifikat hak pakai palsu ini, juga bisa dijerat dengan pidana sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Pasal-pasal yang terkait dengan pidana cukup banyak sekali. Mulai dari KUHP Pasal 51 ayat 2, 52, 55 ayat 1 Jo Pasal 263, 264 dan 266 KUHP itu juga sudah bisa untuk menjerat. Artinya, sudah tidak ada satupun alasan untuk tidak menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dr. Herman Hofi yakin, bahwa penyidik Polda Kalbar akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, apabila ada pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan SP3 supaya kasus ini stop atau dihentikan.

Tambahnya, kasus ini, tidak hanya Lili Santi Hasan yang menjadi korban mafia tanah. Namun, masih banyak lagi korban-korban lainnya dalam satu hamparan tanah sama dengan Lili Santi Hasan, yang diterbitkan sertifikat hak pakai milik PT. BIR.

“Jadi, kita gak ngerti kenapa BPN ini sudah berani menyalahi aturan-aturan, sehingga menerbitkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Bumi Indah Raya. Kemudian banyak sekali fakta-fakta yang dipalsukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN sehingga munculah sertifikat hak pakai atas nama PT. BIR,” kata Dr. Herman Hofi

Ia berharap kepada Polda Kalbar agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses hukum, dan bagi korban mafia tanah bisa kembali mendapatkan haknya atas tanah yang sudah dikuasai oleh PT. BIR.

READ  Gerak Cepat, Pidsus Kejari Pati dan Tim Intelijen Tangkap Agus Apriliana DPO 8 Tahun, Ini Kasusnya

Tambahnya, salah satu korban mafia tanah Lulu Nurhani mengatakan, bahwa tanah milik dirinya bersengketa dengan PT. BIR sejak tahun 2010 silam dan kasus ini sudah inkrah. Namun, hingga saat ini tidak bisa melakukan balik batas.

“Padahal begitu sudah menerima surat inkrah, kami sudah melapor ke BPN bahwa kasus itu sudah selesai. Tapi hingga detik ini gak bisa balik batas,” sampainya Lulu Nurhani ditempat yang sama depan halama Krimum Polda Kalbar.

“Tanah tersebut sudah sertifikat hak milik, namun ditimpa Sertifikat hak pakai oleh PT. BIR, artinya tanah tersebut tidak diakui keabsahan dari inkrahnya, dan putusan pengadilan juga diingkari kan begitu. Karena apa, ternyata ditimpa lagi dengan sertifikat hak pakai,” lanjutnya.

Terbitnya sertifikat hak pakai PT. BIR di atas tanah miliknya tersebut tentunya sangat merugikan dirinya sebagai pemilik sertifikat. Maka dari itu, ia bersama dengan para korban mafia tanah bersedia hadir dalam gelar perkara ini untuk mendukung Lili Santi Hasan.

Kasus ini terlalu panjang prosesnya dan melelahkan. Untuk itulah, ia memohon kepada institusi Polri agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membela rakyat kecil yang tak punya daya sebagai korban mafia tanah.

“Seperti kami ini, betul-betul pemilik tanah yang sesungguhnya. Dengan dasar kepemilikan tadi kami tidak takut dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang dikuasai Bumi Indah Raya,” tutupnya.(jono/red)

Post Views: 109
Previous Post

Silaturahmi Kamtibmas !! Kapolda Jateng Hadir di Tiga Pilar

Next Post

Temu Kader Gerindra, H. Hardi Cetak Enam Kursi di DPRD Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Temu Kader Gerindra, H. Hardi Cetak Enam Kursi di DPRD Pati

Temu Kader Gerindra, H. Hardi Cetak Enam Kursi di DPRD Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Cita – Cita Masuk Fakultas UGM, Kini Satya Sandy Prakasa di Terima

Juni 19, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Hari Bhayangkara ke-79, Dandim Pati Datangi Mapolresta Berikan Kejutan

Hari Bhayangkara ke-79, Dandim Pati Datangi Mapolresta Berikan Kejutan

Juli 1, 2025
Hari Bhayangkara ke-79! AKBP Rahmad Hidayat  Lawan Narkoba, Jaga Bangsa!

Hari Bhayangkara ke-79! AKBP Rahmad Hidayat Lawan Narkoba, Jaga Bangsa!

Juli 1, 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Juni 29, 2025
Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Juni 29, 2025

Recent News

Hari Bhayangkara ke-79, Dandim Pati Datangi Mapolresta Berikan Kejutan

Hari Bhayangkara ke-79, Dandim Pati Datangi Mapolresta Berikan Kejutan

Juli 1, 2025
Hari Bhayangkara ke-79! AKBP Rahmad Hidayat  Lawan Narkoba, Jaga Bangsa!

Hari Bhayangkara ke-79! AKBP Rahmad Hidayat Lawan Narkoba, Jaga Bangsa!

Juli 1, 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-79, Agus Kliwir Serukan Sinergi Polri dan Masyarakat

Juni 29, 2025
Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Masjid Al-Falah Jimbaran Jadi Pusat Spiritualitas Baru Alumni Mathali’ul Falah

Juni 29, 2025

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Hari Bhayangkara ke-79, Dandim Pati Datangi Mapolresta Berikan Kejutan

Hari Bhayangkara ke-79, Dandim Pati Datangi Mapolresta Berikan Kejutan

Juli 1, 2025
Hari Bhayangkara ke-79! AKBP Rahmad Hidayat  Lawan Narkoba, Jaga Bangsa!

Hari Bhayangkara ke-79! AKBP Rahmad Hidayat Lawan Narkoba, Jaga Bangsa!

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In