PATI I Sebuah operasi gabungan yang melibatkan kekuatan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kodim 0718/Pati, dan Subdenpom Pati sukses menangkap DPO berinisial TW.
Ia adalah terpidana kasus perdagangan pangan ilegal yang sempat kabur ke Pati. Putusan Mahkamah Agung menyatakan inisial TW bersalah, memperdagangkan produk pangan berbahaya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Pelariannya usai vonis langsung direspons cepat aparat. Kejari Pati, Lingga Nuarie menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya kerja hukum, tapi juga kerja moral.
“Kita menjaga hak masyarakat atas pangan yang aman,” ujar Kejari Pati dihadapan korantv10.com, Kamis (10/7/25).
Penangkapan dilakukan dengan cepat dan aman. Masyarakat Desa Tanjung Rejo ikut membantu dengan memberikan informasi dan menjaga suasana tetap kondusif.
Kini, inisial TW tinggal menunggu proses eksekusi hukuman. Kejari Pati memastikan akan mengawal semua tahapannya sampai tuntas.(@Gus Kliwir)