SEMARANG, KORANTV10.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyisir peran aparat pemerintahan desa, hingga kecamatan
Dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Terbaru, penyidik memeriksa tiga saksi penting di Polda Jawa Tengah, masing-masing RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR Kepala Desa Bumiayu, serta SUR Camat Gabus.
Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan desa di wilayah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini bertujuan mendalami pola komunikasi, serta aliran dana yang diduga terjadi dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sudewo bersama sejumlah kepala desa yang diduga menjadi bagian dari skema pemerasan.
Sehari berselang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa, agar dapat diloloskan dalam seleksi jabatan”, ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/26).
KPK menilai praktik ini telah merusak tatanan pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan publik.
Penyidikan masih terus dikembangkan, untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.(red)

















