PATI I Kebijakan baru dari Kecamatan Wedarijaksa yang menyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai syarat pelayanan administrasi dinilai menyalahi prinsip keadilan sosial. Publik mendesak Ombudsman turun tangan.
Surat tersebut menyebut mulai 21 Juli 2025 warga harus membuktikan pelunasan PBB untuk mengurus dokumen di kantor kecamatan.
Akibatnya, media sosial ramai dengan kritik dan tuntutan pencabutan surat. Yudo mengingatkan, “Kalau pelayanan dibatasi seperti ini, berarti negara mendiskriminasi rakyatnya.”
Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro mengakui surat itu benar dikeluarkan, namun belum bersedia menjelaskan tujuan kebijakan secara rinci.
Situasi ini memperlihatkan pentingnya komunikasi publik dan kebijakan yang tidak menekan masyarakat kecil”, kata Camat Wedarijaksa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/7/25).
Warga berharap ada evaluasi secepatnya, agar pelayanan tetap inklusif dan adil bagi semua”, pungkasnya.(red)