SEMARANG, KORANTV10.COM I LBH PP GP Ansor Korwil Jawa Tengah–DIY menilai dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan penetapan kuota haji tambahan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengandung kelemahan mendasar dari aspek hukum pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Luqman Hakim, S.H, selaku LBH PP GP Ansor Korwil Jawa Tengah–DIY, dalam keterangan pers di Kota Semarang, Selasa (13/1/2026).
Menurut Luqman Hakim, S.H, meskipun pada tahap awal penyidikan penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan yang sah
Namun untuk menyatakan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang wajib terpenuhi secara kumulatif.
“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara bersama-sama.
Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidananya gugur secara hukum,” tegas Luqman Hakim, S.H kepada wartawan
Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat tiga unsur utama
Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi; dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ketiga unsur ini bersifat kumulatif, bukan alternatif. Apabila satu saja tidak terbukti, maka dugaan korupsi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” lanjutnya.
Terkait kebijakan kuota haji tambahan, Luqman Hakim, S.H menambahakan bahwa langkah Menteri Agama justru merupakan pelaksanaan mandat undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan (2), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama
Untuk menetapkan kuota tambahan, apabila terdapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Norma hukum tersebut bersifat atributif. Artinya, kewenangan itu melekat pada jabatan Menteri Agama berdasarkan perintah undang-undang, bukan diskresi tanpa dasar,” katanya
Dengan demikian, unsur “melawan hukum” dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinilai tidak terpenuhi, sehingga konstruksi hukumnya gugur.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pejabat negara
Dalam menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang,” tutup Luqman Hakim, S.H.(red)


















