JAKARTA, KORANTV10.COM I Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab
Hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, melalui Dewan Pers harus mencapai kesepakatan.
MK menilai, setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Penyelesaian sengketa pers wajib lebih dulu mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers, bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan memberikan kejelasan bentuk perlindungan hukum konkret bagi wartawan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers”, kata M. Guntur Hamzah kepada wartawan, Selasa (20/1/26).
Dengan putusan ini, MK berkomitmen konstitusional dalam menjaga kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(red)

















