Korantv10.com, REMBANG I Seorang kenek truk, inisial MS (22), hari ini ditangkap oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang setelah terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk, hingga menyebabkan kecelakaan maut di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (31/2/2025) malam. Dump truk yang dikemudikan inisial MS menabrak sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri. Keduanya meninggal dunia di tempat, akibat benturan keras.
Polisi mengungkap bahwa inisal MS menggantikan sopir tanpa izin resmi dan mengemudikan truk dalam keadaan tidak layak.
“Tersangka telah kami amankan, dan ia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas,” kata Kasatlantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K dihadapan media, Jumat (7/3/25).
Kini, inisial MS harus menghadapi proses hukum dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.(@Gus Kliwir)