Korantv10.com, JAKARTA I Revisi Undang -Undang TNI menjelaskan kembali komitmen militer terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025) menyatakan bahwa keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil harus tetap terjaga sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga, dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujar Panglima TNI, Sabtu (16/3/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran sejumlah pihak mengenai beberapa poin dalam revisi UU TNI, terutama terkait dengan penempatan prajurit aktif di luar struktur militer.
Beberapa kelompok masyarakat sipil menilai bahwa aturan ini harus dikaji secara mendalam, agar tidak melanggar prinsip demokrasi.
Seorang peneliti dari Lembaga Kajian Strategi Pertahanan Nasional (LKSPN) menyebutkan bahwa revisi ini harus tetap memastikan bahwa TNI berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang sah.
“Dalam negara demokrasi, militer harus tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan konstitusi. Segala perubahan dalam UU TNI harus menjaga keseimbangan ini,” imbuhnya.
Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Panglima TNI telah menegaskan bahwa institusi militer tetap berkomitmen pada profesionalisme dan tidak akan terlibat dalam politik praktis.
“Kami memastikan bahwa TNI tetap netral dan fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara,” katanya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI tetap dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, menjaga stabilitas negara, serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum.(@Gus Kliwir)