PATI – Dinas Perhubungan Kabupaten Pati melaksanakan penertiban banner yang mengganggu rambu lampu lalu lintas.” pasalnya, terlihat menepel.
“Disisi lain, hal tersebut bukan kali pertama dilakukan pembersihan tetapi sering dilakukan peringatan dan penindakan secara tegas.
Namun disayangkan, para pemilik usaha yang pasang iklan dengan seenaknya menempelkan ke rambu lalu lintas.” lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Arif Darmawan S.STP, MM menyampaikan bahwa kegiatan penertiban reklame dan Potter liar yang dipasang di fasilitas umum.
Khususnya rambu-rambu Lalu lintas dan lampu lalu lintas akan rutin dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas serta kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fungsi perlengkapan jalan dapat dilihat dengan baik”, kata Arif Darmawan S.STP, MM dihadapan awak media, Selasa (9/1/23).
Bagi masyarakat yang akan memasang iklan/reklame dihimbau untuk mengajukan perijinan di MPP (mol pelayanan publik) dan memasang ditempat yang sudah ditentukan.
“Maka pesan saya, pemasangan reklame memang tidak pada tempatnya juga menganggu estetika dan terlihat kurang enak dipandang oleh mata para pengendara yang melintas”, tegasnya.(@Gus Kliwir)