Korantv10.com, PATI I Seorang remaja berinisial AAP (17) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri empat tandan pisang di kebun milik Kamari (50), warga Tlogowungu, Pati, pada Senin (17/2/25).
Pelaku ditangkap oleh warga setelah terlihat membawa pisang curian menggunakan tongkat kayu.
Maka dalam kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tlogowungu, yang langsung melakukan interogasi awal.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menyampaikan bahwa mediasi telah dilakukan antara korban dan pelaku.
“Kasus ini diselesaikan secara damai, dan korban tidak menuntut ganti rugi,” ujar Kapolsek Tlogowungu dihadapan media.
Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan memberikan edukasi kepada anak – anak dalam mengenai bahaya konsekuensi dari tindakan melanggar hukum.(@Gus Kliwir)