Korantv10.com, SEMARANG I Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut kasus dugaan praktik striptease di Mansion KTV & Bar.
Disini, terlihat ada sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial YS alias Mami U yang diduga memiliki peran dalam mengatur aktivitas.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Termasuk wawancara saksi, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. “Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
Disinilah, tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya,” ujar Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Sebagai bagian dari penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.
Kabid Humas Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan pendekatan humanis.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar guna meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum dari tempat hiburan”,kata Kombes Pol. Artanto.(@Gus Kliwir)