• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Trending Topik

Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Maret 5, 2022
in Trending Topik
0
Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA,KORANTV10.COM – Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

BacaJuga

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Februari 12, 2026
Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Februari 11, 2026
Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Februari 11, 2026
HPN 2026, Kasatlantas Kudus : SMSI Harus Perketat Legalitas Media

HPN 2026, Kasatlantas Kudus : SMSI Harus Perketat Legalitas Media

Februari 11, 2026

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

READ  Streamers With Only Fans - Best OnlyFans Model!

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(@Gus)

Post Views: 292
Previous Post

Karhutla Meluas Membakar Rumah Penduduk,TNI-Polri Turun Lokasi

Next Post

11 Tersangka Kasus Narkotika Dibekuk Satresnarkoba

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
11 Tersangka Kasus Narkotika Dibekuk Satresnarkoba

11 Tersangka Kasus Narkotika Dibekuk Satresnarkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Februari 12, 2026
E-Sport Jadi Prestasi, Kapolres Kudus : 64 Tim Pelajar Ramaikan Mobile Legends 2026

E-Sport Jadi Prestasi, Kapolres Kudus : 64 Tim Pelajar Ramaikan Mobile Legends 2026

Februari 12, 2026
HPN 2026 Menggema! Jacklyn Chopper Ajak Perangi Media Ilegal, SMSI Jadi Garda Depan

HPN 2026 Menggema! Jacklyn Chopper Ajak Perangi Media Ilegal, SMSI Jadi Garda Depan

Februari 12, 2026
AKBP Dhanang : Legalitas Perusahaan Pers Harga Mati, SMSI Jadi Pilar Penguatan Media Nasional

AKBP Dhanang : Legalitas Perusahaan Pers Harga Mati, SMSI Jadi Pilar Penguatan Media Nasional

Februari 12, 2026

Recent News

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Februari 12, 2026
E-Sport Jadi Prestasi, Kapolres Kudus : 64 Tim Pelajar Ramaikan Mobile Legends 2026

E-Sport Jadi Prestasi, Kapolres Kudus : 64 Tim Pelajar Ramaikan Mobile Legends 2026

Februari 12, 2026
HPN 2026 Menggema! Jacklyn Chopper Ajak Perangi Media Ilegal, SMSI Jadi Garda Depan

HPN 2026 Menggema! Jacklyn Chopper Ajak Perangi Media Ilegal, SMSI Jadi Garda Depan

Februari 12, 2026
AKBP Dhanang : Legalitas Perusahaan Pers Harga Mati, SMSI Jadi Pilar Penguatan Media Nasional

AKBP Dhanang : Legalitas Perusahaan Pers Harga Mati, SMSI Jadi Pilar Penguatan Media Nasional

Februari 12, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Ahmad Luthfi : Tugu dan Museum SMSI Bukti Komitmen Media Siber Taat Regulasi Dewan Pers

Februari 12, 2026
E-Sport Jadi Prestasi, Kapolres Kudus : 64 Tim Pelajar Ramaikan Mobile Legends 2026

E-Sport Jadi Prestasi, Kapolres Kudus : 64 Tim Pelajar Ramaikan Mobile Legends 2026

Februari 12, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In