PATI, www.korantv10.com – Hasto Utomo menyebut, Inpres tahun 2024 tahap satu (1) di Kabupaten Pati untuk wilayah Dukuhseti – batas Jepara memang nilainya mencapai Rp. 18 miliar dan saat ini data tersebut sudah di balai jalan Jateng serta tinggal proses lelang.
Harapan saya kedepan, dalam masa proses lelang ini agar berjalan lancar dan tidak ada kendala sampai pekerjaan dimulai. “Maka pihak DPUTR Pati akan menyiapkan dokumen tender yang berisi informasi mengenai kebutuhan, spesifikasi, syarat, dan kriteria penilaian yang akan digunakan dalam proses tender.
Seperti dokumen tender harus disusun dengan jelas, lengkap, dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau keberatan dari pihak penyedia.
Untuk yang berminat mengikuti tender harus mendaftarkan diri dan mengambil dokumen tender di tempat yang telah ditentukan oleh pihak pemberi kerja dan Pihak penyedia harus membayar biaya pengambilan dokumen tender jika ada serta memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh pihak pemberi kerja.
“Kemudian, harus menyusun penawaran sesuai dengan dokumen tender yang telah diterima. Penawaran harus berisi informasi mengenai profil perusahaan, pengalaman kerja, kualifikasi teknis, rencana kerja, jadwal pelaksanaan, analisis biaya, dan surat jaminan penawaran.
Penawaran harus diserahkan dalam bentuk tertutup dan disegel dengan baik di tempat yang telah ditentukan oleh pihak pemberi kerja sebelum batas waktu yang ditetapkan dan mengumumkan pemenang tender berdasarkan hasil evaluasi penawaran, negosiasi, dan klarifikasi.
Pengumuman pemenang tender harus dilakukan secara tertulis kepada semua peserta tender, serta melalui media massa atau sarana lain yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Plt. Kabid Bina Marga DPUTR Pati saat di konfirmasi awak media, Sabtu (25/5/24).
Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati (DPUTR) Pati Riyoso menambahkan, bahwa dalam proses lelang memang ada tahapannya. Terutama wilayah Dukuhseti – Batas Jepara dengan nilai Rp. 18 miliar ini sudah kita jadwalkan.
Proses tender adalah proses yang dilakukan oleh pihak penyedia barang atau jasa untuk memilih pihak yang paling sesuai untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau proyek. Ada beberapa tahapan dalam proses tender.
Seperti pengumuman tender, pendaftaran peserta, pengiriman dokumen penawaran, evaluasi, negosiasi, dan tanda tangan kontrak.
Maka dalam proses tender ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas dalam pengadaan barang atau jasa agar dapat meningkatkan persaingan yang sehat dan adil”, kata Riyoso selaku Plt. Kepala DPUTR Pati.(@Gus Kliwir)